Akmal mengungkapkan, alasan yang mendasari terbentuknya E-Perda salah satunya adalah, membantu pemerintah dalam mengatasi “obesitas” regulasi.
Menurut dia, “obesitas” regulasi terjadi, karena masing-masing pemerintah daerah menyiapkan regulasi, belum lagi kementerian dan lembaga nonkementerian yang membuat norma standar sendiri, kemudian dieksekusi oleh pemda melalui program ataupun peraturan.
“Terjadilah berlomba-lomba bikin aturan, tapi kita sering lupa mengevaluasi apa yang kita buat,” ujar Akmal Malik.
Dampak dari kegiatan tersebut tambah dia, mengakibatkan terlalu banyak regulasi yang kurang dibutuhkan.
Dampak lainnya, pemerintah atau pejabat menjadi lamban dalam mengambil keputusan karena berorientasi pada peraturan yang lama.
Selain itu, kurang optimal dalam berinovasi karena selalu berorientasi pada regulasi yang tidak sesuai dengan kondisinya. (ant)
Editor : Hasby

