Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banjar, M Solhan membenarkan kejadian tersebut. Bantaran sungai, seberang mesjid Danau Salak Mataraman.
“Sungai ini wewenangnya Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan II di Banjarmasin. Menjadi kendala di Kabupaten dalam penanganannya, disamping dana APBD yang terbatas,” katanya kepada wartabanjar.com
Dia menambahkan, pihaknya akan selalu mengordinasikannya dengan dengan BWS Kalimantan II di Banjarmasin untuk penanganannya. (ehn)
Editor : Hasby







