WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menggelar kegiatan sosia;isasi kepada masyarakat “Bumi Bersujud” terkait larangan pungutan liar (pungli) dalam bentuk apapun.
Kepala Inspektorat Tanah Bumbu H. Akhmad Fauzi di Batulicin Jum’at mengatakan, kegiatan sosialisasi sapu bersih pungutan liat berdasarkan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 dan keputusan Bupati Tanah Bumbu nomor 188.46/100 63/3/2000 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar.
“Masyarakat instansi pemerintah lainnya perlu diberi wawasan tentang perbuatan yang dikategorikan pungutan liar,” katanya.
Sementara itu Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar yang diwakili Staf Ahli Bupati Iksan Budiman, dalam sambutannya mengatakan, selaku kepala daerah menyambut baik dan sangat mengapresiasi dilaksanakannya sosialisasi sapu bersih pungutan liar.
Saber pungli adalah langkah pemerintah dalam upaya menanggulangi pungutan liar yang bertujuan memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Dalam upaya memberantas pungutan liar saat ini, satuan tugas sapu bersih pungutan liar harus terus melakukan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana di Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Selanjunya, sosialisasi ini dianggap sangat penting dan strategis sebagai langkah untuk memberantas pungutan liar yang tegas dan terpadu, serta efektif dapat menimbulkan efek jera.
Sosialisasi memberikan pemahaman kepada para peserta sosialisasi tentang apa itu pungutan liar? Apa saja yang termasuk dalam kategori pungutan liar dan bagaimana cara pencegahannya.