Pola itu dilakukan, lanjutnya, dalam upaya merubah mindset dari budaya dilayani menjadi budaya melayani sesuai dengan program pengadilan agama melayani dengan prima dan sepenuh hati, khususnya kepada masyarakat yang terluar, rentan, terjauh dan terpinggirkan.
Sementara itu, Ketua PA Marabahan Hj ST Zubaidah menambahkan, MoU yang dilaksanakan bersama SKPD terkait dilakukan agar pelayanan yang diberikan yang berhubungan kebutuhan masyarakat dapat terlayani tanpa adanya hambatan.
Zubaidah memberi contoh kerjasama terhadap Disdukcapil, yaitu menyangkut data kependudukan, jika terdapat warga Batola yang menjalani perceraian dan dinyatakan putus oleh PA maka diharapkan pada hari yang sama mereka sudah dapat mengubah status dari kawin menjadi janda atau duda.
Sedangkan terhadap DPPKBP3A, sebutnya, MoU yang dilaksanakan menyangkut pemberian konseling (penasihatan) bagi yang ingin mengajukaan perkara dispensasi kawin yang ingin menikahkan anak yang masih di bawah umur.
Zubaidah menerangkan, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor : 16 Tahun 2019 terjadi peningkatan dispensasi kawin yang diajukan ke PA.
Namun, jelas dia, dengan adanya program perlindungan anak sehingga mampu menekan pengajuan dispensasi tingkat perkawinan di usia dini.
Untuk tahun 2021 sampai Mei, sebut Zubaidah, terdapat 25 anak yang mau mengajukan dispensasi untuk perkawinan.
Namun demikian, terangnya, tidak semuanya bisa terpenuhi setelah melalui proses konseling. (ant)
Editor: Erna Djedi