Menteri Agama Terbitkan Edaran Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah, Berikut Penjelasannya

    Untuk teknis pelaksanaannya, Kementerian Agama sudah mengatur hal tersebut melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 1 Tahun  2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.

    Kepada jajarannya di tingkat pusat, Menag juga minta untuk melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara berjenjang. Demikian juga para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadat juga diinstruksikan melakukan pemantauan.

    “Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat,” tegasnya. (humas/has)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Polri Terjunkan Ratusan Ribu Personilnya Untuk Amankan Nataru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI