Duh, Mobil Pelat Merah Parkir Sembarangan di Kotabaru


    WARTABANJAR.COM, KOTABARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kotabaru terus melakukan penertiban kendaraan yang parkir sembarangan.

    Sebagaimana diketahui, Dishub Kotabaru telah memasang rambu larangan parkir di sejumlah tempat, terutama bahu jalan.

    Meski demikian, ternyata masih saja warga yang bandel tidak mematuhi larangan tersebut.

    Seperti beberapa waktu lalu saat Dishub melakukan penertiban, masih ditemukan kendaraan, kebanyakan roda empat, parkir di bahu jalan.

    Yang lebih memiriskan hati, kendaraan yang didapati melanggar aturan parkir itu di antaranya menggunakan pelat merah alias mobil dinas.

    Kepala Dinas Perhubungan Kotabaru, Sugian Noot, mengatakan pihaknya sering menyampaikan kepada masyarakat mengenai larangan penggunaan bahu jalan sebagai tempat parkir.

    Dikatakannya, pihaknya juga berulang kali menertibkan kendaraan yang parkir di bahu jalan.

    “Sudah sering diberitahu juga ditertibkan bahkan ditindak, tapi masih saja ada yang bandel, melanggar,” katanya.

    Sugian Noor mengungkapkan, Dishub sering melakukan tindakan tegas terhadap para pelanggar tersebut, seperti peringatan bahkan melakukan penilangan.

    “Rambu larangan sudah ada, tetapi tidak dipatuhi. Bahkan ada yang pelat dinas,” ujarnya dengan nada kesal.

    Semestinya, tandas Sugian Noor, pengemudi atau pemilik kendaraan dinas justru menjadi contoh bagi masyarakat dalam menaati aturan.

    “Pemilik mobil harus paham rambu- rambu yang mana boleh parkir yang mana tidak, sekarang kami mengingatkan dulu dengan memasangkan stiker di mobil tersebut,” ujranya.

    Baca Juga :   PTAM Murakata Lestari: Air Leding di Barabai dan Pandawan Besok Mati, Tampung Air Sejak Sekarang!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI