2 Mahasiswa PTS di Malang Edarkan Narkoba, Ditangkap Polres Jember Bersama 2,8 Kg Ganja


    WARTABANJAR.COM, JEMBER – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Jember, Polda Jawa Timur menangkap empat orang, dua orang di antaranya mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta (PTS) di Malang yang menjadi pengedar ganja kering dengan barang bukti yang disita sebanyak 2,8 kilogram.

    Empat orang yang ditangkap yakni BO (29) warga Kecamatan Sumbersari dan AW (30) warga Kecamatan Kaliwates, keduanya warga Kabupaten Jember, sedangkan dua mahasiswa PTS di Malang yakni IS (24) warga Kalimantan Barat dan IM (24) warga Kalimantan Timur.

    “Awal terungkapnya peredaran narkoba saat polisi menangkap tersangka BO yang mengambil paket ganja di Kebonsari dekat dengan rumahnya, dan barang bukti yang diamankan sebanyak 1,4 kg ganja,” kata Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Jember, Sabtu.

    Berdasarkan pengakuan BO, lanjut dia, perannya hanya sebagai kurir, sehingga polisi mengembangkan kasus tersebut dan didapatkan tersangka lainnya yakni AW warga Jalan Trunojoyo, Kecamatan Kaliwates.

    “AW sebagai pemesan ganja kering dan polisi berhasil mengamankan barang bukti 1,3 gram ganja kering di rumahnya,” ujarnya pula.

    Ia menjelaskan Satresnarkoba Polres Jember terus mengembangkan kasus penangkapan BO dan AW, serta berdasarkan keterangan mereka bahwa keduanya mendapatkan barang tersebut dari IS dan IM yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Malang.

    “Dari keterangan tersebut, kami melakukan penangkapan terhadap kedua mahasiswa pengedar ganja kering itu di kos-kosannya di Kota Malang, dengan barang bukti 1,4 kilogram ganja kering,” katanya lagi.

    Baca Juga :   Penjelasan BMKG Musim Kemarau Masih Hujan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI