BKD Tanah Bumbu Musnahkan 4.115 Berkas, Ini Alasannya

Adapun arsip yang dimusnahkan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku yakni masuk dalam Jadwal Retensi Arsip (JRA). Pemusnahan arsip inaktif dilakukan karena usia arsip yang sudah waktunya dimusnahkan sesuai JRA.

Selain itu, tempat penyimpanan arsip juga sudah tidak bisa menampung lagi, karena arsip yang menumpuk dan setiap harinya berkas juga banyak yang masuk.

“Harapanya, dengan dilakukannya pemusnahan ini arsip lebih tertata dengan baik, serta dapat memilah arsip aktif dan Inaktif,” pungkas Amalia. (has/mckominfotanbu)

Editor : Hasby