Dia menambahkan bahwa saat ini protokol kesehatan yang diterapkan masih normatif sesuai UU Kesehatan, tetapi menurutnya yang perlu ditekankan adalah metode antrian saat melakukan pemesanan makanan.
“Pemesanan kali ini perlu dibuat nomor antrean agar tertib dan tidak menimbulkan kerumunan yang melebihi kapasitas suatu tempat, sehingga dapat dimonitor dan dikontrol oleh pihak manajemen restonya untuk bersama menjaga protokol kesehatan,” pungkasnya. (brs/berbagai sumber)
Editor: Yayu Fathilal