WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanah Bumbu melakukan penyusutan arsip. Sebagai rekaman kegiatan, maka volumenya akan selalu bertambah seiring dengan eksistensi dan perkembangan instansi.
Kepala Dispersip Tanbu, H. Ambo Sakka, melalui Kabid Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Hj Noryana mengatakan, arsip merupakan rekaman dari kegiatan instansi.
“Semakin banyak kegiatan yang dilakukan maka akan semakin banyak pula arsip yang tercipta. Dengan demikian penanganan arsip juga akan menghadapi berbagai persoalan baik dalam hal ruang penyimpanan, penggunaan peralatan, tenaga, pemeliharaan, perawatan, dan juga penemuan kembali arsip,” kata Hj Noryana.
Upaya yang dilakukan untuk mengatasi persoalan tersebut adalah dengan memprogramkan penyusutan arsip.
Terkait keberadaan arsip ini, sebutnya, tumpukan arsip yang terjadi di masing-masing SKPD sudah sangat mengkhawatirkan. Selain faktor keterbatasan ruangan, kendala lainya adalah minimnya kegiatan pelaksanaan penyusutan arsip.
Oleh karenanya, maka perlu dilakukan penyusutan arsip melalui regulasi yang ada seperti Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, dan Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 52 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusutan Arsip.
“Melalui regulasi ini sebenarnya SKPD sudah dapat melakukan penyusutan arsip, dan bahwa arsip yang tercipta oleh Pemerintah Daerah tidak boleh dimusnahkan tanpa prosudur yang benar,” ucapnya.
Oleh karenanya, ia mengharapkan SKPD di Tanah Bumbu dapat mentaati aturan yang ada dengan melakukan penyusutan arsipnya sendiri secara mandiri.