Tidak disarankan untuk menggunakan transportasi umum bagi siswa untuk pergi dan pulang dari sekolah.
Sebaiknya antar dan jemput anak dengan kendaraan pribadi bila memungkinkan.
Jika tidak, sekolah dapat berkoordinasi dengan dinas perhubungan di daerahnya untuk menyediakan sarana transportasi khusus siswa sekolah, tidak bercampur dengan masyarakat umum.
Tidak Menyentuh Wajah, Mata, Hidung dan Mulut
Droplet yang mengandung virus corona dapat memasuki tubuh manusia lewat tiga bagian yang berongga di wajah, yaitu mata, hidung, dan mulut. Orangtua mesti tidak putus mengingatkan buah hatinya agar senantiasa mengenakan masker di sekolah.
Ingatkan pula supaya tidak menyentuh wajahnya dengan alasan apa pun. Bila hendak menyentuh wajah, cuci tangan dulu dengan sabun.
dr Ria juga memberikan informasi tips dan skema menjaga jarak di sekolah.
Surat keputusan bersama empat menteri juga mengatur soal jaga jarak untuk mencegah penularan COVID-19 di sekolah.
Untuk sekolah dasar hingga sekolah menengah atas dan sederajat, ada aturan jaga jarak minimal 1,5 meter dan tiap kelas berisi maksimal 18 peserta didik.
Khusus bagi sekolah luar biasa dan pendidikan anak usia dini, maksimal peserta didik lima orang per kelas.
Sekolah juga wajib mengatur tata letak ruangan dengan pedoman jarak antarorang 1,5 meter baik saat duduk, berdiri, maupun antre.
Memberikan tanda jaga jarak di ruang-ruang sekolah.
Sirkulasi udara di kelas harus memadai.
Bila tak memadai, pembelajaran tatap muka dilangsungkan di ruang terbuka di area sekolah.
Sekolah juga wajib membuat pengaturan lalu lintas satu arah di lorong atau koridor dan tangga.