“Ada sembilan buah mesjid yang mendapatkan Sertifikat Registrasi dari Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara berdasarkan letak mesjid, dan Mesjid At-Taubah Lapas Amuntai merupakan salah satunya mesjid yang terletak di area kantor sekaligus pesantren yang mendapatkan sertifikat tersebut,” terangnya.
Sementara Ketua Kelompok kerja penyuluh (Pokjaluh) Kemenag Ahmad Nawawi Abdurrauf melihat program sertifikat ID regestrasi masjid diberlakukan bagi masjid seluruh indonesia.
“Program registrasi mesjid ini sudah berlaku cukup lama hanya saja Mesjid At Taubah baru kemaren dapat nomor ID regestrasinya,” kata Nawawi yang juga pengurus LPP At Taubah Lapas Amuntai.
Menurut Nawawi yang menarik dari regestrasi ID masjid ini adalah masjid At Taubah adalah satu-satunya mesjid di Kabupaten HSU kategori masjid publik, artinya mesjid yang melaksanakan aktivitas jum’atan dan ada ponpesnya.
Menurutnya lagi, alasan dan tujuan pemberian nomor register tersebut agar mesjid-mesjid di HSU terdaftar di kemenag pusat.
Selain itu, memberikan kemudahan dalam penyaluran bantuan dan pada tingkat lokal HSU juga memudahkan pihak pengurus mesjid dalam mengajukan proposal permohonan bantuan dana ke Pemerintah Daerah HSU. (ant)
Editor: Erna Djedi







