WARTABANJAR.COM, AMUNTAI – Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara menerbitkan penomoran resmi atau register untuk Masjid At Taubah yang berada di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIb Amuntai.
Melalui pemberian register ini berarti Mesjid At Taubah merupakan satu-satunya masjid dalam Lapas yang memperoleh register di Kalimantan Selatan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIb Amuntai, Dwi Hartono, berharap dengan mendapat nomor resmi sebagai tempat ibadah atau mesjid bisa meningkatkan kerja sama dengan Kemenag dalam berbagai bidang.
“Pemberian registrasi juga memotivasi warga binaan dan pegawai Lapas.untuk semakin memakmurkan mesjid dengan berbagai kegiatan keagamaan,” ujar Dwi.
Dwi mengatakan, keberadaan MesjiD At Taubah selama ini sangat bermanfaat dalam pembinaan mental spritual bagi warga binaan dan menjadi pusat kegiatan bagi lembaga pondok pesantren terpadu At Taubah di dalam Lapas.
Penyerahan sertifikat register mesjid dilaksanakan seusai pelaksanaan Sholat Ashar berjama’ah di Mesjid Taubah oleh perwakilan Kemenag HSU kepada Kalapas kelas IIb Amuntai, disaksikan pengurus ponoes At Taubah, Rabu.
Dihubungi terpisah, Kasi Bimas Kemenag HSU H Nasrullah menjelaskan, Mesjid At Taubah memang sudah terdaftar dalam Regester dan Aplikasi Bimas.







