Kebijakan eVisa Tutup Ruang Gerak Biro Jasa

    “Setelah semua syarat lengkap, dan pembayaran rampung, paling lambat dalam 5 hari ke depan notifikasi akan masuk ke email si pemohon. Selanjutnya notifikasi itu bisa langsung digunakan tanpa mendatangi kantor perwakilan Indonesia,” katanya.

    Oeray menjelaskan, meski diajukan secara online, Direktorat Jenderal Imigrasi tetap mengedepankan aspek keamanan pada proses verifikasi. Mulai dari melakukan cek PT yang mengurus bodong atau tidak, verifikasi KTP ke Ditjen Adminduk, serta verifikasi NPWP ke Ditjen Pajak.

    Apabila ada keraguan, pihaknya akan meminta kepada Direktorat Intelejen Keimigrasian untuk cek lapangan, terkait informasi orang asing yang dimaksud.

    “Kebijakan eVisa ini tidak menghilangkan kewenangan perwakilan RI di luar negeri untuk menerbitkan visa dalam keadaan tertentu, seperti keadaan darurat atau urgensi lainnya,” ucapnya.

    Kemudian, menurutnya saat ini izin masuk diberikan kepada orang asing dengan tujuan bisnis esensial diwajibkan memiliki penjamin.

    Hal itu karena Pemerintah Indonesia tengah melakukan pembatasan orang asing yang akan masuk ke wilayah RI, dengan menghapus fasilitas bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan bagi orang asing. Peraturan ini bersifat sementara, sampai COVID-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah.

    “Dan mengacu pada Permenkumham Nomor 26 tahun 2020, terkait permohonan visa untuk wisata dan pelajar masih ditutup,” imbuhnya. (ant)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Mentan Tinjau Penanaman Padi di Merauke: Ini Harapan Masa Depan Indonesia!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI