“Sebaliknya dalam kasus-kasus tersebut Penyelenggara pinjaman online yang menyebarkan data konsumen karena keterlambatan pembayaran dapat dianggap pelanggaran oleh OJK sebab dalam Pasal 26 huruf a POJK 77/2016 menyebutkan penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelolanya sejak data diperoleh hingga data tersebut dimusnahkan,” jelasnya.
Bahkan dalam hal ini, konsumen yang datanya disebarluaskan tanpa izin dapat melaporkan penyelenggara pinjaman online dengan Pasal 32 jo Pasal 48 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE).
Begitu juga apabila penagihan yang dilakukan penyelenggara pinjaman online dengan cara intimidasi kepada konsumen maka penyelenggara pinjaman online dapat dikenakan Pasal 368 KUHP dan pasal 29 jo 45 UU ITE.
Selain hal tersebut diatas konsumen juga dapat melakukan pengaduan kepada OJK sebagai pengawas lembaga pinjaman online tersebut. Berdasarkan Pasal 29 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan bahwa OJK melakukan pelayanan pengaduan Konsumen yang meliputi :
- Menyiapkan perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan;
- Membuat mekanisme pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan; dan
- Memfasilitasi penyelesaian pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Nadhiv Audah pun menambahkan, dalam Pasal 47 ayat (1) POJK 77/2016 menyebutkan Atas pelanggaran kewajiban dan larangan dalam peraturan OJK ini, OJK berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap Penyelenggara berupa peringatan tertulis, denda, kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu, pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin. (has)
Editor : Hasby

