WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Berdasarkan data Kementerian Agama Kalimantan Selatan selama 2018-2020 permintaan dispensasi pernikahan dini atau usia anak di provinsi itu mencapai 1.219 orang.
Hal itu disampaikan Pj Gubernur Kalimantan Selatan Safrizal ZA pada forum diskusi terntang pencegahan perkawinan anak di Banjarbaru, Selasa.
Menurut Safrizal, perlu kerja keras dari seluruh pihak terkait untuk bisa keluar dari masalah tingginya jumlah perkawinan anak yang terjadi hampir di sebagian daerah di Kalsel.
Apalagi, tambah dia, berdasarkan data dari Kementerian Agama Kalsel pada 2018-2020 tercatat 1.219 pernikahan anak dengan dispensasi dari kementerian agama.
Data tersebut menjadi indikasi banyak anak yang nikah secara tidak resmi atau di bawah tangan.
Penanganan masalah ini harus dilakukan lintas instansi. Mulai dinas pendidikan, kesehatan, kementerian agama, pengadilan agama, dinas kominfo, Balitbangda, BKKBN, TP PKK, dan lain-lain.
“Kalau hanya Dinas PPPA tidak bisa, upaya pencegahan pernikahan dini akan sulit dilakukan,” ujarnya.
Safrial berharap, seluruh dinas terkait segara melakukan sinkronisasi data dan segera melakukan langkah-langkah pencegahan secara bersama-sama.
“Saya harap, seluruh pihak terkait bisa mencegah terjadinya pernikahan tanpa melalui KUA atau resmi, karena diduga banyak dilakukan masyarakat,” katanya.
Safrizal kembali menekankan, perkawinan anak nonizin juga harus dipantau, dianalisa, baru membuat strategi apa yang bisa dilakukan.
Seluruh program yang telah dibuat, tambah dia, juga bisa difokuskan pada pencegahan terhadap enam daerah, yang terjadi peningkatan kasus di atas 100 selama 2018-2020 yakni Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, Tanah Laut, Hulu Sungai Utara, Barito Kuala dan Tanah Bumbu.