WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan menetapkan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di daerah pemungutan suara ulang (PSU) libur kerja saat pelaksanaan PSU pada 9 Juni 2021.
“Lokasi yang menjadi wilayah PSU sudah dipastikan libur. Namun pada wilayah sekitar atau lingkup satu kabupaten, apakah juga diliburkan, masih jadi pertimbangan,” kata Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA di Banjarmasin, Minggu.
Saat ini, kata Safrizal, penentuan kepastian hari libur saat PSU gubernur dan wakil gubernur, yang diselenggarakan di tiga kabupaten dan kota tersebut sedang disusun.
Menurut dia, seluruh pihak terkait sedang menyusun dan mempertimbangkan skema libur kerja pada hari PSU Gubernur/Wakil Gubernur Kalsel, apakah yang diliburkan khusus di lokasi PSU atau seluruh kabupaten pelaksana.
“Ini sedang disimulasikan staf kami, nanti akan kami umumkan liburnya seperti apa,” katanya.
PSU Pemilihan Gubernur Kalsel sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu akan dilaksanakan di Kota Banjarmasin dan dua kabupaten, yaitu Kabupaten Banjar dan Tapin
Khusus Kota Banjarmasin digelar pada seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan yaitu sebanyak 301 TPS.
Kemudian Kabupaten Banjar yakni Kecamatan Sambung Makmur 27 TPS, Kecamatan Aluh-Aluh 63 TPS, Kecamatan Martapura 265 TPS, Kecamatan Mataraman 62 TPS, dan Kecamatan Astambul 85 TPS. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya juga memerintahkan PSU pada 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.
Safrizal juga meminta masyarakat menjunjung tinggi persaudaraan dan berkomitmen PSU pada 9 Juni sudah bisa menghasilkan gubernur yang definitif.