Di depan penyidik pelaku mengakui semua perbuatannya dengan modus untuk memberikan pengobatan alternatif.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 285 atau pasal 286 atau pasal 289 KUHPidana dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. (edj)
Editor: Erna Djedi