Dukun Cabul di Sukamara Suruh Pasien Lepas Pakaian Lalu Diperkosa, Korban Sempat Berontak

    Di depan penyidik pelaku mengakui semua perbuatannya dengan modus untuk memberikan pengobatan alternatif.

    Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 285 atau pasal 286 atau pasal 289 KUHPidana dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Pemenang Pilkada 2024 Tanpa Sengketa di MK Dilantik Serentak 6 Februari 2025, Prabowo Pimpin di IKN!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI