WARTABANJAR.COM, RANTAU – Upaya pria bernama Ramil untuk melarikan diri usai melakuak tindak pidana di Kabupaten Tapin, akhirnya digagalkan polisi.
Pria itu berhasil ditangkap Tim Gabungan Resmob Polda Kalsel dan Tim Resmob Res Tapin saat berada dalam bus tujuan Batulicin, Kabupaten Tanahbumbu.
Saat ditangkap dalam bus, Ramil dalam keadaan tidur.
Ramli ditangkap atas perbuatannya melakukan penganiyaan terhadap seorang pria pada Jumat (7/5/2021).
Penganiyaan dilakukan Ramli sekitar pukul 23.30 Wita di sekitar jalan houling batu bara Km 29 Desa Pulau Pinang Utara, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.

Akibat penganiayaan menggunakan senjata tajam tersebut, korban Ramli mengalami luka cukup parah.
Korban mengalami luka robek cukup besar di bagian perut hingga usus terburai.
Usai melakukan penganiayaan Ramli berusaha melarikan diri dengan naik bus menuju kampung halamannya di Batulicin, Tanahbumbu.
Beruntung, polisi mengendus pelarian Ramli.
Saat bus yang ditumpangi pelaku berada di kawasan Jalan A Yani Km 12, Kabupaten Banjar, langsung dicegat.
Ramli yang saat itu tengah tidur dalam bus tidak bisa berkutik langsung ditangkap petugas, Sabtu (8/5) sekitar pukul 1700 Wita
Ia pun langsung diserahkan ke Polres Tapin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, Ramli akan dijerat pasal 351 ayat (2) KUHPIdana. (edj)
Editor: Erna Djedi