Panduan Salat Id Saat Pandemi COVID-19 Menurut Pakar Kesehatan

    Hal ini sebenarnya juga berlaku saat Anda melaksanakan salat tarawih selama Ramadhan dan salat wajib berjamaah di masjid. 

    Ketua Tim Pedoman dan Protokol dari Tim Mitigasi PB IDI, Eka Ginanjar saat dihubungi dalam kesempatan terpisah menekankan, pentingnya Anda dan pihak penyelenggara salat Id memperhatikan areanya apakah masuk zona merah atau bukan, banyak pendatang dari luar area atau tidak sehingga risikonya dapat dinilai.

    Hal ini sesuai dengan isi surat edaran dari Kementerian Agama tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri yang menyatakan kegiatan-kegiatan ibadah dengan kapasitas 50 persen ruangan untuk wilayah berzona hijau dan kuning.

    Sementara untuk wilayah yang masuk zona merah dan oranye, maka segala macam kegiatan ibadah dilarang karena dikhawatirkan akan menyebabkan klaster baru penularan di masyarakat. 

    Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga sudah mengatakan, pelaksanaan salat Id (berjamaah) hanya boleh dilakukan di zona hijau dan kuning dengan protokol kesehatan dan pembatasan 50 persen jemaah. 

    Menurut Eka yang mengambil spesialisasi penyakit dalam, sebelum jemaah melaksanakan salat, perlu adanya adanya pemeriksaan suhu tubuh.

    Dia juga mengingatkan Anda jangan sampai melanggar aturan menjaga jarak. 

    “Protokol kesehatan dilaksanakan ketat dengan mewajibkan pakai masker, screening suhu, mencuci tangan dan jangan berkerumun,” katanya kepada ANTARA. 

    Kemudian pada pelaksanaannya, semua orang wajib memperhatikan sejumlah hal yakni memiliki ventilasi bagus (apabila di dalam ruangan, durasi pendek (jangan terlalu lama salatnya) serta jarak terjaga dengan pengaturan shaf yang baik. 

    Penggunaan Masker dan Tips Aman Lainnya Sebelum Salat

    Lebih khusus mengenai masker, para pakar kesehatan mengutamakan masker bedah yang pas di wajah ketimbang masker kain.

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI