Salah satu kawasan aglomerasi di wilayah Kalimantan Selatan yang ditetapkan Pemerintah meliputi Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar.
Pembentukan SE Nomor 13 tahun 2021 merujuk pada beberapa perundang-undangan, salah satunya UU No. 6/2018 yang menjelaskan jika Pemerintah melakukan larangan aktivitas masyarakat, itu sama dengan Pemerintah melakukan karantina wilayah.
Apabila Pemerintah menerapkan status karantina wilayah berdasarkan Pasal 55 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2018, maka Pemerintah tidak hanya wajib menanggung kebutuhan dasar hidup masyarakat melainkan juga wajib menanggung hewan ternaknya. (has)
Editor : Hasby