Nadhiv Audah : Pemerintah Batasi Aktivitas Masyarakat Guna Lindungi dari Penyebaran Covid-19

    Salah satu kawasan aglomerasi di wilayah Kalimantan Selatan yang ditetapkan Pemerintah meliputi Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar.

    Pembentukan SE Nomor 13 tahun 2021 merujuk pada beberapa perundang-undangan, salah satunya UU No. 6/2018 yang menjelaskan jika Pemerintah melakukan larangan aktivitas masyarakat, itu sama dengan Pemerintah melakukan karantina wilayah.

    Apabila Pemerintah menerapkan status karantina wilayah berdasarkan Pasal 55 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2018, maka Pemerintah tidak hanya wajib menanggung kebutuhan dasar hidup masyarakat melainkan juga wajib menanggung hewan ternaknya. (has)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Duh, Diduga Oknum Lakukan Pungutan Parkir di Taman Edukasi kepada Jemaah Haul

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI