Nadhiv Audah : Pemerintah Batasi Aktivitas Masyarakat Guna Lindungi dari Penyebaran Covid-19

    Sanksi terhadap SE 13 tahun 2021 itu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 yang menyebutkan, “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

    Pasal ini dapat dikenakan terhadap siapapun yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, termasuk orang yang melanggar ketentuan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021.

    “Sebenarnya Pemerintah tidak mutlak melarang melainkan hanya membatasi aktivitas masyarakat, oleh sebab itu ada beberapa aktivitas masyarakat yang dikecualikan untuk tetap dilakukan sebagaimana disebutkan dalam Huruf G angka 2 dan 3 SE Nomor 13 tahun 2021,” ujarnya.

    Pengecualian tersebut diantaranya layanan distribusi logistik, perjalanan dinas, kunjungan sakit atau duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal satu orang dan pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang dan masing-masing wajib membawa dokumen tercetak Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). 

    Masyarakat juga masih dibolehkan keluar daerah bagi kawasan aglomerasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Sebagaimana disebutkan dalam Huruf F angka 5 SE Nomor 13 tahun 2021, aglomerasi adalah satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat Kota atau Kabupaten yang saling terhubung baik melalui darat maupun melalui laut.

    Baca Juga :   Wabup Tabalong Pantau Pencarian Bocah 4 Tahun yang Hilang di Tantaringin

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI