Berdasarkan hal tersebut juga masing-masing daerah menerbitkan aturan tentang PPKM salah satunya di Kota Banjarmasin dengan Keputusan Walikota Banjarmasin No. 316 Tahun 2021.
Untuk membatasi aktivitas masyarakat melakukan mudik maka Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Setelah itu dalam beberapa hari Satgas Covid-19 kembali menerbitkan aturan tambahan atau addendum SE 13 tahun 2021 yang berisi tentang pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April sampai 5 Mei 2021 dan 18 hingga 24 Mei 2021.
Selain itu aturan mengenai perjalanan orang di dalam negeri dan perjalanan internasional, sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 juga tetap berlaku.
Melalui SE Nomor 13 tahun 2021, Pemerintah tegas membatasi aktivitas perjalanan masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi melindungi masyarakat dari penularan virus Covid-19.
Perjalanan yang dimaksud berdasarkan Huruf F angka 2 SE No. 13 tahun 2021 adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi Provinsi/Kabupaten/Kota maupun lintas negara menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, dan udara.