Ngewe Gadis ABG di Kamar Kos, Pemuda HST Dilaporkan ke Polisi

    WARTABANJAR.COM, BARABAI – Kisah cinta dua sejoli antara AR (22) warga desa di Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dengan wanita pujaan hatinya yang masih berusia 16 tahun terhalang jeruji besi karena ketahuan Orangtua (Ortu) “ngewe” di kos-an dan dilaporkan ke polisi.

    AR ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus sebagai tahanan Polres HST dengan dugaan kasus Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Kamis (6/5).

    “Tersangka dilaporkan oleh orangtua pacarnya tersebut karena menjalin hubungan layaknya suami istri atau melakukan “ngewe” di sebuah kos-an di Kota Barabai,” kata Kapolres HST melalui Kasat Reskrim, AKP Dany Sulistiono.

    Ia menjelaskan, kasusnya bermula ketika tanggal 18 April 2021 kedua sejoli itu menginap di kos yang ditempati oleh AR di Kelurahan Barabai selama empat hari.

    “Karena tak pulang kerumah, orang tua remaja perempuan pun curiga. Mereka menanyakan tidur dimana dan apa saja yang sudah ia perbuat. Akhirnya korban mengaku jika sudah disetubuhi oleh kekasihnya AR di kos-an,” katanya.

    Geram dengan perbuatan AR. Orang tua korban melapor ke Polres HST tanggal 24 April 2021. Ia menuntut agar AR diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku saat ini sudah diamankan oleh anggota Buser Polres HST pada Rabu (5/5).

    “Dijanjikan bakal dinikahi, makanya mau diajak itu (bersetubuh),” Kata Kasat Dany.

    Barang bukti yang berhasil diamankan mulai dari handphone, celana, jeans, baju dan BH warna merah muda. Kini pelaku mendekam di tahanan Polres HST.

    Baca Juga :   Antusiasme Warga Tanah Bumbu Membuncah, Ustadz Abdul Somad Meriahkan Isra Mikraj dan Haul Ibunda H Isam

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI