Dewan melihat unggahan Trump jelas melegitimasi aksi kekerasan dan ada kata-kata yang mendukung orang-orang yang terlibat dalam kerusuhan di Capitol.
“Jika seorang kepala negara atau pejabat tinggi pemerintahan berulang kali mengunggah pesan yang menimbulkan bahaya terhadap aturan hak asasi internasional, Facebook harus menangguhkan akun tersebut selama periode yang cukup untuk melindungi bahaya yang bisa segera terjadi”. (ant)
Editor: Erna Djedi