Pembahasan Rancangan Awal RPJMD ini merupakan agenda strategis dalam rangka mendapatkan saran dan masukan dari DPRD Kabupaten Tanah Bumbu. Sehingga substansi Dokumen Rancangan Awal RPJMD yang diajukan mendapatkan penajaman dan penyempurnaan untuk menghasilkan rumusan strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan yang terarah, efektif, efisien dan terpadu.
Diharapkan akan mendorong terwujudnya visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan yang telah di tetapkan oleh Bupati/Wakil Bupati Tanah Bumbu.
Muh Rusli juga menerangkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan Kepala Daerah terpilih untuk menyusun Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Kepala Daerah terpilih dalam hal ini Bupati/Wakil Bupati, menyusun dokumen RPJMD sesuai janji politik yang dijabarkan secara teknokratik dengan tujuan dan sasaran yang jelas dan terukur.
Tujuan dan sasaran yang jelas dan terukur ini, akan dikuatkan dengan strategi dan arah kebijakan daerah, yang akan bermuara pada perwujudan masyarakat Tanah Bumbu, yang maju dan sejahtera menuju Tanah Bumbu sebagai “Serambi Madinah”. Pada Rapat yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Agoes Rakhmady, dia mengatakan, pihaknya menerima pengajuan rancangan awal RPJMD 2021-2026 dan akan melanjutkan pada tahap pembahasan dan pengambilan keputusan paling lama 10 hari setelah pengajuan tersebut diterima. (has/mckominfotanbu)
Editor : Hasby