31 Kendaraan Berknalpot Bising Digiring ke Mapolres Banjarmasin, Petugas Dorong Motor Pakai Kaki


WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sat Lantas Polresta Banjarmasin melakukan penindakan terhadap pengendara motor yang menggunakan knalpot brong.

Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan A Yani Km 3 atau tepat di persimpangan Jalan Kuripan Kota Banjarmasin, Sabtu (1/5/2021).

Tampak dalam giat tersebut, 2 pengendara diberikan sanksi tilang oleh personel.

Berikut penjelasannya terkait penindakan pengguna knalpot brong atau tidak sesuai standar pabrikan, yang tercantum dalam Undang-undang (UU) tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1.

Dalam aturan dijelaskan, bahwa tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc maksimal 83 Decibel (dB atau satuan keras suara)

Kemudian untuk motor dengan kapasitas di atas 175cc maksimal 80 dB.

“Hasil penindakan atau hunting knalpot bising terjaring 31 unit kendaraan roda dua dan selanjutnya diamankan di Mapolresta Banjarmasin,” ujar Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan melalui Kasat Lantas Kompol Gustaf Adolf Mamuaya di Banjarmasin, Sabtu.

Dikatakannya, penindakan terhadap pengendara berknalpot bising itu dilakukan pada Sabtu (1/5) malam, sekitar pukul 23.00 WITA, di seputaran Jalan Sudirman Banjarmasin.