31 Kendaraan Berknalpot Bising Digiring ke Mapolres Banjarmasin, Petugas Dorong Motor Pakai Kaki


    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sat Lantas Polresta Banjarmasin melakukan penindakan terhadap pengendara motor yang menggunakan knalpot brong.

    Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan A Yani Km 3 atau tepat di persimpangan Jalan Kuripan Kota Banjarmasin, Sabtu (1/5/2021).

    Tampak dalam giat tersebut, 2 pengendara diberikan sanksi tilang oleh personel.

    Berikut penjelasannya terkait penindakan pengguna knalpot brong atau tidak sesuai standar pabrikan, yang tercantum dalam Undang-undang (UU) tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1.

    Dalam aturan dijelaskan, bahwa tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc maksimal 83 Decibel (dB atau satuan keras suara)

    Kemudian untuk motor dengan kapasitas di atas 175cc maksimal 80 dB.

    “Hasil penindakan atau hunting knalpot bising terjaring 31 unit kendaraan roda dua dan selanjutnya diamankan di Mapolresta Banjarmasin,” ujar Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan melalui Kasat Lantas Kompol Gustaf Adolf Mamuaya di Banjarmasin, Sabtu.

    Dikatakannya, penindakan terhadap pengendara berknalpot bising itu dilakukan pada Sabtu (1/5) malam, sekitar pukul 23.00 WITA, di seputaran Jalan Sudirman Banjarmasin.

    Kompol Gustaf juga mengatakan, menggunakan knalpot bersuara bising sangat berpotensi mengganggu kenyamanan orang lain baik saat berkendara di jalan maupun yang tinggal pada pemukiman setempat khusus saat beribadah, belajar ataupun istirahat.

    Dasar tindakan itu dijelaskannya tertuang dalam amanat di pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta asa di pasal 285 ayat (1) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas berupa pengenaan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp. 250 ribu pengenaan tilang.

    Baca Juga :   Rumah Roboh di Jalan Kelayan A Banjarmasin

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI