Pelaku IM melakukan aksinya pada Jumat (16/4/2021) sekitar pukul 19.00 Wita di Desa Muning Kilometer 9, Kecamatan Daha Selatan, dengan korban Ekawati (37 tahun) warga Desa Baruh, PNS yang sedang menuju tempat kerjanya di RSUD Brigjend H Hasan Basry Kandangan menggunakan sepeda motor.
“Saat melintas di Kilometer 9 Desa Muning Baru, tiba-tiba saja dari belakang korban dipepet oleh pelaku, tak hanya dipepet menggunakan sepeda motor roda dua Yamaha Jupiter MX, pelaku IM juga sengaja menabrak Ekawati hingga terjungkal di jalan,” katanya.
Setelah itu, pelaku menghampiri korban dan mengancam menggunakan sajam, dan berhasil menggasak tas korban yang berisi di antaranya handphone Samsung galaxy J4+, jam tangan, dan uang tunai Rp600 ribu, kemudian pelaku kabur meninggalkan korban ke arah Kota Kandangan.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Daha Selatan, dan untuk kondisi korban pasca kejadian tersebut tidak menderita luka namun sempat mengalami ketakutan atau trauma karena ulah pelaku.
Kapolsek Daha Selatan, Ipda Indra Permadi mengatakan, sebelum membegal korban Ekawati, pelaku ternyata juga telah melakukan aksi serupa di Desa Muning Tengah, Kecamatan Daha Selatan, Kamis(25/4).
“Kejadiannya pukul 16.30 Wita, di tengah jalan saat korban hendak pulang ke rumah datang pelaku dari belakang menggunakan sepeda motor metik dan langsung melepas kunci motor korban,” katanya.
Ditambahkan dia, usai berhasil menghentikan korban, IM membuang kunci motor korban ke tengah jalan diteruskan dengan menggasak tas yang berisi handphone VIVO Y91C.