Selain itu, senjata tajam yang dipergunakan pelaku untuk mengancam korban memiliki ukiran dan jenis kayu yang unik pula, dan diakui pelaku bukan miliknya tapi pinjaman dari salah seorang teman dari luar daerah.
Dari penuturan beberapa warga, secara ekonomi baik pelaku maupun keluarganya juga tidak kekurangan, namun diduga karena kebiasaan melakukan pencurian dengan kekerasan dan hasil kejahatannya digunakan hanya untuk berfoya-foya atau bukan untuk kebutuhan pokok.
Sementara itu, fakta lainnya dalam penangkapan yang dilakukan Tim Satgas Gakku Polres HSS, pelaku IM harus mendapatkan tembakan di dua kakinya, karena diketahui mempersenjatai diri dengan menggunakan senjata tajam.
Residivis Kambuhan
Sementara itu, dalam pers rilis, Kapolres HSS AKBP Siswoyo mengatakan, IM bakal dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan telah ditahan di Polres HSS untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku ini merupakan resividis dengan tindak pidana yang serupa, dan terakhir melakukan dua aksinya di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni di Desa Muning Tengah dan Muning Baru, Kecamatan Daha Selatan,” katanya.
Dijelaskan dia, pelaku ditangkap di rumah istrinya di Desa Balah Paikat, Kecamatan Daha Utara, dan dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan tembakan di kedua kaki, karena diketahui pelaku mempersenjatai diri dengan senjata tajam.
Penangkapan dilakukan Senin (19/4) sekitar Pukul 00.30 Wita oleh Tim Satgas Gakku Polres HSS, yang sebelumnya menerima informasi masyarakat tentang adanya aksi pembegalan yang meresahkan dan mengancam keselamatan jiwa dan kerugian material.