Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga Acuan 3,5 Persen

    Kelima yaitu memperkuat transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) perbankan serta melanjutkan koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait untuk mendorong percepatan transmisi kebijakan moneter kepada suku bunga kredit perbankan dan meningkatkan kredit/pembiayaan kepada dunia usaha.

    Keenam adalah memperpanjang masa berlakunya kebijakan pricing SKNBI sebesar Rp1 dari Bank Indonesia ke bank dan maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah dari semula berakhir 30 Juni 2021 menjadi sampai 31 Desember 2021 untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.

    Ketujuh adalah memperkuat kebijakan QRIS untuk mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan yang inklusif dan efisien melalui peningkatan limit transaksi QRIS dari semula Rp2 juta menjadi Rp5 juta berlaku sejak 1 Mei 2021.

    Kemudian, juga penurunan tarif MDR QRIS untuk merchant kategori badan layanan umum (BLU) dan public service obligation (PSO) dari 0,7 persen menjadi 0,4 persen berlaku sejak 1 Juni 2021.

    Kedelapan yaitu memastikan keamanan, keandalan, kelancaran, dan ketersediaan layanan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

    Terakhir yakni memfasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi serta sosialisasi penggunaan local currency settlement (LCS) bekerja sama dengan instansi terkait. Pada April dan Mei 2021 akan diselenggarakan promosi investasi dan perdagangan di Jepang, Singapura, Amerika Serikat, Tiongkok, Perancis, dan Inggris.

    Dalam kesempatan ini, bank sentral juga memutuskan untuk mempertahankan suku bunga deposit facility sebesar 2,75 persen dan suku bunga lending facility tetap sebesar 4,25 persen.

    Baca Juga :   Harga Emas Antam Anjlok Drastis! Turun Rp 38.000 per Gram, Catat Level Terendah dalam Sejarah Terbaru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI