Ketentuan Lengkap SE Larangan Mudik dan Cuti Bagi ASN Kalsel, Berikut Sanksinya

    Poin kedua, berisi tentang pembatasan cuti.

    Disebutkan, bahwa ASN tidak mengajukan cuti selama periode yang telah diatur yakni 6-19 Mei.

    Kepala SKPD diminta tidak memberikan izin cuti selain cuti bersama yang tetap ditetapkan dalam Keputusan Presiden.

    Terhadap ketentuan cuti ini, ada pengcualian yakni bagi yang melahirkan, sakit, atau alasan penting.

    Pada poin tiga, ASN juga tetap diminta untuk turut dalam upaya pencegahan ppenyebaran Covid-19 di antaranya selalu menerapkan 3M.

    Poin keempat mengatur sanksi apabila ASN melanggar ketentuan tersebut.

    Sanksi disiplin yang disiapkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerinhrah dengan Perjanjian Kerja.

    Kepala SKPD diminta melaporkan pelaksanaan SE ini melalui laman email yang telah disediakan oleh BKD Kalsel. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Pinjam Motor Scoopy Teman Malah Digelapkan, Pria di HST Diciduk Polisi!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI