Jaksa Tuntut Enam Terdakwa Kebakaran Kejagung 1 Sampai 1,5 Tahun Penjara


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut enam terdakwa dari unsur pekerja dengan hukuman penjara satu tahun sampai satu tahun enam bulan karena mereka diyakini telah lalai sehingga menyebabkan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) terbakar.

    Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa pada waktu bersamaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.

    Enam terdakwa itu, yang terbagi dalam tiga berkas perkara, adalah Uti Abdul Munir, Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.

    Dari enam terdakwa itu, hanya Uti Abdul Munir yang dituntut oleh jaksa hukuman satu tahun enam bulan penjara.

    “Menjatuhkan pidana penjara dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan (meminta Majelis Hakim) memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Membebankan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,” kata jaksa saat membacakan tuntutannya.

    Sementara itu, untuk berkas perkara nomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat, jaksa menuntut dia penjara satu tahun. Tuntutan yang sama juga diberikan oleh jaksa terhadap empat terdakwa lainnya, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.

    Empat terdakwa itu tergabung dalam satu berkas perkara yang sama, yaitu dengan nomor perkara 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL.

    Dalam dokumen tuntutannya, jaksa meyakini enam terdakwa telah lalai dan tindakan itu disebut dapat membahayakan pihak lain.

    “Terdakwa telah terbukti melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, jika karena perbuatan itu timbul, bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati,” terang JPU.

    Baca Juga :   Peras Bawahan untuk Modal Pilkada, Segini yang Diraup Gubernur Bengkulu

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI