“Relaksasi ini bukan untuk mendorong penjualan saja, ada faktor yang tidak kalah penting yang kita kejar yaitu local purchase atau kandungan lokal,” kata Menperin di Jakarta.
Sebelumnya, pemerintah memperluas insentif relaksasi PPnBM pada mobil berkapasitas mesin 1.501-2.500 cc, dengan besaran diskon PPnBM 25-50 persen, memperluas kebijakan yang semula hanya untuk mobil bermesin 1.500 cc ke bawah.
Pada relaksasi 1 Maret untuk mobil bermesin 1.500cc ke bawah, diberikan syarat komponen lokal minimal 70 persen, dan pemerintah memberikan insentif PPnBM hingga 100 persen untuk periode Maret – Mei 2021, 50 persen untuk Juni – September 2021 dan 25 persen hingga Desember.
Pemerintah kemudian memperluas relaksasi PPnBM untuk mobil bermesin 1.501 – 2.500 cc berpenggerak 4×2 maupun 4×4 dengan syarat lokal konten minimal 60 persen. (ant)
Editor: Erna Djedi