Sidang Perdana Gugatan AHY Digelar di PN Jakpus, 10 Tergugat Marzuki Alie Cs Tidak Hadir


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sidang perdana gugatan ketua umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

    Sidang dipimpin ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto.

    Penggugat AHY diwakili kuasa hukum dari Tim Pembela Demokrasi diantaranya Donal Fariz dan pengacara Partai Demokrat.

    Sementara 10 pihak tergugat atau pun kuasa hukum tidak nampak dalam persidangan.

    Hanya kuasa hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, sebagai turut menjadi pihak tergugat dalam kasus tersebut.

    Sebelumnya, Ketua Umum Demokrat AHY dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Teuku Riefky Harsya diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Bambang Widjojanto, mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus pada Jumat, 12 Maret 2021. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

    Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, 10 pihak yang digugat AHY dan Teuku Riefky Harsya yakni, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhonni Allen Marbun.

    Tak hanya itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly juga turut menjadi pihak tergugat.

    Adapun, petitum gugatan yang diajukan AHY yakni penggugat meminta majelis hakim menyatakan para pihak tergugat tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk melaksanakan aktivitas apa pun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat, termasuk Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.

    Baca Juga :   Komnas HAM Turun ke 13 Provinsi Rawan Penyalahgunaan Kekuasaan pada Pilkada 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI