Pengungkapan kasus narkotika itu, berawal informasi masyarakat pada Sabtu, 27 Maret 2021 pukul 13.30 Wita akan terjadi transaksi di area SPBU Jalan A Yani Km 46 Desa Astambul Seberang, Kecamatan Astambul.
Informasi itu ditindaklanjuti Kapolsek Astambul Iptu Andi Tri Hidayat ke lokasi dan mengamankan laki-laki berinisial SAC (40) warga Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Setelah dilakukan penggeledahan di tubuhnya didapati 1 paket sabu berat kotor 0,95 gram kemudian diperiksa jok motornya ditemukan sabu-sabu yang disimpan dalam 10 kantong plastik berat kotor 500 gram.
Keterangan tersangka, barang bukti sabu-sabu lainnya disimpan di sebuah rumah di Jalan Kurnia Komplek AKR 1 Blok B wilayah Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru.
Ditempat itu, petugas mendapati lima unit sepeda motor yang dalam setiap jok motor tersimpan kemasan kantong plastik berisi 50 gram sabu-sabu sehingga kendaraan roda dua itu juga dijadikan barang bukti.
“Jadi total sabu-sabu yang disita sebanyak 2.550 gram dan diperoleh informasi, peredarannya bukan hanya di wilayah Kabupaten Banjar tetapi juga di daerah lain di Kalsel seperti kawasan Hulu Sungai,” kata kapolres.
Ditambahkan pasal yang dikenakan yakni pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. (ant)
Editor: Erna Djedi