Pemprov Kalsel Serahkan LKPD Tahun 2020, Safrizal Sebut Pemda Mempunyai Laporan Keuangan yang Baik

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU  – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Selatan, Safrizal ZA menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Senin (29/3).

    Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Selatan Safrizal ZA mengatakan, LKPD yang dibuat dalam kondisi kedaruratan bukan berarti mengurangi tranparansi dan akuntabilitas.

    “LKPD ini dibuat dalam kondisi darurat, bukan berati mengurangi transparansi dan akuntanbilitas, Pemda beberapa kali melakukan refocusing, kualitas penyajiannya tidak boleh diturunkan,” katanya.

    Safrizal mengatakan, hasil pemeriksaan atas LKPD akan disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.

    Dia mengatakan, Pemda di Kalsel mempunyai laporan keuangan yang baik terbukti ada daerah yang sudah lima sampai tujuh kali menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian.

    “Secara umum Kalimantan Selatan termasuk yang baik dalam laporan keuangan, terbukti ada daerah yang sudah lima sampai tujuh kali menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ungkapnya.

    Adpim Setda Pemprov Kalsel : Penjabat Gubernur Kalsel, Safrizal

    Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel, M Ali Asyhar menjelaskan, Pemerintah Daerah berkewajiban melaporkan keuangan setiap tahun kepada DPRD. Sebelum disampaikan, maka wajib diperiksa dahulu oleh BPK. 

    Dia mengatakan, pemeriksaan BPK atas LKPD bertujuan memberikan opini atau pendapat atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.

    Pemeriksaan didasarkan pada empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.

    Baca Juga :   Jelang PSU Banjarbaru, KPU Kalsel Pasang Spanduk Sosialisasi di Sejumlah Titik Strategis

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI