BerandaKalselBanjar Bakula KalselBanjar Bakula Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin Tolak Gugatan Anwar Sanusi, Tuntut PDAM Bandarmasin Rp 1 Miliar Minggu, 28 Maret 2021 - 18:13 WIB FacebookTwitterWhatsAppTelegramCopy URL Humas PDAM Bandarmasih : Sidang di PN Banjarmasin, majelis hakim tolak gugatan Anwar Sanusi. Editor : Hasby Baca Juga : Tak Bisa Diselamatkan, Potongan Kaki Korban Laka Lantas di Simpang 3 Kuripan Dikubur di Alkah Pekapuran Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com TagsDirektur Utama PDAM Bandarmasih Yudha AchamdyHakim Pengadilan Negeri Banjarmasin Tolak gugatan Anwar SanusiWartabanjar.com Bagikan FacebookTwitterWhatsAppTelegramCopy URL Berita SebelumnyaULM Sediakan 2.500 Kursi Bagi Mahasiswa Baru Tahun 2021 Lewat Jalur SBMPTNBerita BerikutnyaUstadz Yusuf Mansyur Beri Tausiah dalam Tayangan Animasi “Omar & Hana” BERITA LAINNYA Banjar Bakula Razia Premanisme, Polsek ... Berita Viral Pernikahan Beda Aga... Citizen Journalism Kisah Seputar Tetangga : ... TERBARU HARI INI Banua Anam Terungkap Motif Cewek Pemicu Pengeroyokan Maut di Haruyan HST Tewasnya Remaja 17 Tahun Banjar Bakula Muncul Rekaman CCTV Kecelakaan di Simpang 3 Kuripan Berita Presiden Prabowo Tuding Aksi Demo ‘Dibayar’ Bola Piala Asia U-17 : Klasemen Timnas Indonesia Setelah Menang Besar Atas Yaman Berita Presiden Prabowo Sebut Kemungkinan Perang Dunia ke-3 Muat lebih banyak