Pengemplang Pajak Rp1,6 Miliar di Samarinda Diringkus di Cimahi Jawa Barat

    Menurut Johannes, dengan adanya tindak pidana perpajakan ini diharapkan masyarakat Kaltimtara bisa mengubah pola pikir. Mereka harus menjadi wajib pajak yang patuh membayar pajak dan tidak memberikan keterangan fiktif.

    “Kami telah memberikan imbauan terus-menerus, tetapi tidak diindahkan, sehingga langkah terakhir kami ke upaya hukum ini. Saat ini, AA diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk menunggu pelimpahan ke PN Samarinda,” kata Johannes pula. (ant)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Dihamili Pacar dan Tak Mau Bertanggungjawab, Bunga Lapor ke Polda Kalteng

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI