Menurut Johannes, dengan adanya tindak pidana perpajakan ini diharapkan masyarakat Kaltimtara bisa mengubah pola pikir. Mereka harus menjadi wajib pajak yang patuh membayar pajak dan tidak memberikan keterangan fiktif.
“Kami telah memberikan imbauan terus-menerus, tetapi tidak diindahkan, sehingga langkah terakhir kami ke upaya hukum ini. Saat ini, AA diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk menunggu pelimpahan ke PN Samarinda,” kata Johannes pula. (ant)
Editor: Erna Djedi