Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan DJP Kaltimtara Windu Kumoro menambahkan AA diancam mendapat pidana penjara paling singkat 6 bulan, dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf i.
“Selain itu, AA juga akan mendapat pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak sesuai Pasal 39A huruf a,” ujarnya lagi.
Keseriusan DJP dalam menindak tegas pelanggar hukum yang merugikan negara menunjukkan bahwa DJP terus dan aktif bergerak melindungi negara, sekaligus memberikan deterrent effect kepada setiap individu maupun badan hukum yang berniat melakukan kecurangan dalam pelaporan dan penyetoran pajak kepada negara.
Ia berharap dengan adanya upaya penegakan hukum di bidang perpajakan ini, akan meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar (voluntary compliance).
“Pada akhirnya, penerimaan negara dari sektor perpajakan semakin meningkat,” katanya menegaskan.
Kepala Kejari Samarinda diwakili Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Johannes Siregar memberikan apresiasi kepada penyidik Kanwil DJP Kaltimtara atas kinerjanya secara maksimal dan optimal.