Pengemplang Pajak Rp1,6 Miliar di Samarinda Diringkus di Cimahi Jawa Barat


    WARTABANJAR.COM, SAMARINDA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) melakukan penjemputan satu orang tersangka di Cimahi, Jawa Barat.

    Tersangka kasus perpajakan tersebut diketahui berinisial AA merupakan Direktur PT PEL, dan diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.620.587.500.

    Kepala Kanwil DJP Kaltimtara, Max Darmawan, mengatakan pihaknya telah menyerahkan tersangka AA kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim untuk diproses hukum.

    “Perbuatan tersangka dilakukan pada masa pajak periode Januari 2014 hingga Desember 2015 berlokasi di Kota Samarinda,” kata Max Darmawan kepada wartawan, di Aula Lantai 4 KPP Pratama Jalan MT Haryono, Rabu.

    Max Darmawan menjelaskan bahwa AA diduga kuat terlibat tindak pidana perpajakan dengan Direktur PT APP Heru Punama Aji yang sebelumnya sudah dijatuhi putusan pidana penjara oleh PN Samarinda sebagai pihak lain.

    “AA ini diduga sengaja menyuruh, melakukan, menganjurkan atau membantu tindak pidana di bidang perpajakan dengan menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dari PT PEL, serta menerbitkan faktur pajak kepada PT APP. Namun tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut,” ujarnya pula.

    Ia mengatkaan AA diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf I dan/atau Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 84 ayat (1) KUHP.

    Baca Juga :   Siaga IV: Gunung Lewotobi Laki-laki Gugurkan Lava Pijar, Warga Diminta Waspada

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI