MK memutuskan untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang di tiga kelurahan di Banjarmasin Selatan, yakni, Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan.
MK memerintahkan kepada KPU Banjarmasin untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga kelurahan tersebut, serta mengangkat ketua dan anggota baru baik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
MK juga memerintahkan KPU RI dan KPU provinsi melakukan supervisi dan koordinasi kepada KPU Kota Banjarmasin, demikian juga bagi Bawaslu RI dan Bawaslu provinsi melakukan hal yang sama kepada Bawaslu Kota Banjarmasin.
MK juga memerintahkan kepada kepolisian RI untuk mengamankan pelaksanaan PSU Pilkada Kota Banjarmasin tahun 2020 di tiga kelurahan tersebut.
MK berpendapat bahwa waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan PSU tersebut paling lama 30 hari kerja dimulai sejak putusan ini ditetapkan. Di mana hasil pemungutan suara ini akan digabungkan dengan perolehan hasil suara yang tidak dibatalkan.
Sebagaimana rekapitulasi hasil perhitungan suara yang ditetapkan KPU Kota Banjarmasin sebelumnya, pasangan nomor urut 2, H Ibnu Sina dan H Arifin Noor meraih suara terbanyak, yakni, 90.980 suara.
Sementara itu, terbanyak kedua diraih pasangan nomor urut 4, yakni, Hj Ananda dan H Mushaffa Zakir meraih 74.154 suara, terbanyak ketiga pasangan nomor urut 1, H Haris Makkie dan Ilham Noor meraih sebanyak 36.238 suara dan terbanyak keempat pasangan nomor urut 3, H Khairul Saleh dan Habib Muhammad Ali Alhabsy meraih sebanyak 31.334 suara. (ant)
Editor: Erna Djedi







