Napi di Jakarta Kendalikan Produksi Tembakau Gorila, Peracik di Antaranya Perempuan

    “Dari kediaman EM kami amankan banyjak barang bukti, termasuk gelas kimia, termasuk bahan-bahan kimia. Juga tembakau khusus yang dicampur dengan alat kimia,” katanya.

    TKP ketiga, di daerah Batu Ampar,Kramat Jati, Jaktim, mengamanan dua M dan RZ, mengamankan bahan baku dan tempat produksi tembakau gorila juga dipasarkan melalui media sosial, lintas provinsi juga. Barang bukti cukup banyak, gelas dan botol.

    TKP keempat, Siliwangi, Parahiyangan, Kab Bandung, Jawa Barat, berkembang karena mereka ini saling berhubungan dan berkembang. Di bandung kita temukan juga pabrik home industri RSW dan EA dan MPS meracik dan menjual lewat medsops. kita amankan 7 tersangka dan 1 napi di jakarta, dan satu akun. dan beberapa tersangka lain masih kita lakukan pengejaran.

    Tembakau gorila ini masuk dalam Permenkes 05.

    Mereka ini menciptakan racikan baru yang bukan tembakau gorila dan belum masuk Permenkes. Nanti kita masukan dalam Permenkes.

    Pasal sesuai peran masing-masing 1143 sub 113 sub 112 ju 132 UU no 35 tahun 2009 ancaman minimal 5 tahun tertinggu hukuman mati. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Geger 7 Mayat Remaja Ditemukan Mengambang di Kali Bekasi, Polisi Amankan Belasan Orang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI