Kemudian alat bukti tambahan untuk dugaan penyalahgunaan wewenang berupa penurunan harga PDAM terhadap 179 ribu pelanggan serta pembuatan 121 ribu lembar masker dengan tagline milik calon petahana Ibnu Sina, yakni ‘Banjarmasin Baiman’ dan ‘Banjarmasin Pasti BISA’.
Sementara itu, alat bukti tambahan untuk dugaan politik uang TSM di antaranya berupa janji kenaikan gaji Satgas dan ketua RT se-Kota Banjarmasin. Kemudian ada juga bukti dilakukannya pembagian Kartu Baiman 2 dan janji uang asal memilih Ibnu Sina dan Arifin Noor.
Alat bukti tambahan tidak profesionalnya penyelenggara itu fungsi dan peran KPU yang tidak objektif memahami permohonan pemohon serta Bawaslu menyembunyikan fakta yang mereka temukan sendiri,” tambah Bambang.
Sementara untuk saksi di MK, salah satunya adalah Gusti Juli, yang merupakan salah satu Koordinator Tim Baiman atau Tim Bayangan Paslon 02 Ibnu Sina-Arifin Noor. Gusti mengetahui praktik politik uang 02 dan keterlibatan ASN dalam pemenangan pasangan tersebut.
Sementara Mirhanudin, melalui kesaksiannya di hadapan notaris menerangkan di Kecamatan Banjarmasin Utara ada surat suara yang sudah dicoblos, tertukar antara surat suara gubernur dan surat suara wali kota. Saksi lain, Suci Rahayu menerangkan di TPS 20 Jalan Madang Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, banyak pemilih yang tidak menunjukkan KTP dan walaupun menunjukkan KTP akan tetapi Panitia di TPS mengatakan hal itu tidak perlu.
“Ada beberapa saksi menerangkan yang sama di hadapan Notaris terkait kebijakan penyelenggara yang mengatakan tidak perlu menunjukkan KTP. Saksi Rita melihat di TPS 31 dan Lenny di TPS 07, keduanya di Kecamatan Banjarmasin Tengah. Sementara Noor Farida di salah satu TPS di Kelayan A warga luar Kota Banjarmasin dapat memilih atau melakukan pencoblosan Walikota Banjarmasin dengan menggunakan KTP luar daerah,” tambah Bambang Widjajanto, kuasa hukum AnandaMu.