Apabila data yang bersangkutan sudah terisi dengan benar makan secara otomatis akan terhubung ke Pengadilan Negeri yang dituju. Hal ini sangat mempermudah terhadap pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri.
Bupati juga menyambut baik dengan adanya kerjasama antara Pemkab Tanbu dan Pengadilan Negeri Batulicin dalam rangka memudahkan pelayanan publik di Bumi Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu.
“Terimakasih kepada Pengadilan Negeri Tanah Bumbu, dengan kerjasama ini dapat memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (ant)
Editor: Erna Djedi







