Mereka beralasan aturan seperti itu perlu diterapkan untuk menghindari lonjakan infeksi virus corona di antara penduduk asing.
Mereka juga mengatakan aturan tersebut tidak diskriminatif karena tes juga telah diwajibkan bagi orang-orang yang terkait dengan wabah di gereja, kelab malam dan tempat-tempat lainnya.
Pada Jumat, Kedutaan Besar Amerika Serikat mengatakan telah menyampaikan keprihatinan kepada pihak berwenang.
Kedubes AS juga mendesak semua warga negaranya diperlakukan secara adil dan setara.
Komnas HAM, yang independen, mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan setelah beberapa keluhan muncul, salah satunya seperti yang diutarakan oleh duta besar Inggris.
Dubes Inggris mengatakan aturan itu “tidak adil, tidak proporsional, juga kemungkinan tidak efektif.”
Ketua Komnas HAM setempat, Choi Young-ae mengatakan ia khawatir kebijakan tersebut dapat menimbulkan diskriminasi, terutama melalui penggunaan bahasa yang merendahkan pekerja yang tidak berdokumen. (ant)
Editor: Yayu Fathilal







