WARTABANJAR.COM, SINGAPURA-Setelah melakukan serangkaian penggerebekan pekan ini, Badan Antinarkotika Singapura telah menyita ganja.
Penyitaan itu tergolong terbesar dalam kurun 14 tahun ini.
Singapura selama ini dikenal memiliki beberapa undang-undang narkoba terkeras di dunia termasuk hukuman mati.
“Sebanyak lebih dari 35 kg narkotika termasuk sekitar 20,5 kg ganja, serta heroin, kristal metamfetamin dan obat-obatan lainnya disita dalam penggerebekan tersebut,” kata Biro Narkotika Pusat (CNB) Singapura, Kamis (18/3/2021).
Juru Bicara CNB mengatakan operasi ini menunjukkan ganja tetap menjadi ancaman yang jelas dan nyata bagi masyarakat.
Tiga pria Singapura, berusia antara 27 dan 33 tahun, ditangkap atas sitaan yang diperkirakan bernilai hampir 1,7 juta dolar Singapura (Rp 18,1 miliar).
Penyitaan ganja terakhir dalam skala ini terjadi pada April 2007, ketika itu yang disita sekitar 20,6 kg.
Sementara banyak negara di dunia mulai menghalalkan ganja untuk keperluan rekreasi, medis dan ilmiah, Singapura tidak menunjukkan tanda-tanda akan melonggarkan pendiriannya.
“Banyak kelompok lobi pro ganja terus membuat banyak klaim yang tidak diverifikasi untuk mendorong penggunaan ganja, meskipun ada studi yang kuat dan terdokumentasi dengan baik tentang bahaya ganja,” katanya.
Negara Asia Tenggara itu mengatakan tahun lalu pihaknya kecewa dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa karena menghilangkan ganja dari kategori obat-obatan narkotika yang paling ketat dikontrol.
Negara kota yang kaya ini memiliki kebijakan tanpa toleransi terhadap obat-obatan dan memberlakukan hukuman penjara yang lama atau hukuman mati dalam beberapa kasus.