WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kantor Imigrasi (Kanim) TPI Kelas I Banjarmasin menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di Ruang Venus lantai 2 Hotel Golden Tulip Galaxy, Banjarmasin, Kamis (18/3/2021) pagi.
Rapat digelar untuk mempertegas lagi kedaulatan RI, sebagai upaya tindak lanjut amanat UU pasal 69 UU nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dibuka oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham RI, Teodorus Simarmata, rapat dihadiri oleh pihak-pihak terkait keimigrasian.
Menurut Teodorus,Kantor Imigrasi Banjarmasin harus bisa berkoordinasi dengan Tim Pora karena luasnya wilayah kerjanya.
Kepala Kantor Imigrasi TPI Kelas I Banjarmasin, Sahat Pasaribu menambahkan pihaknya akan selalu menginformasikan ke masyarakat terkait pergerakan atau aktivitas orang asing di Kalimantan Selatan.
“Tujuannya agar wilayah kita selalu kondusif, ” katanya.
Sejauh ini pihaknya selalu memantau pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dan meminta para orang asing yang bermukim di Kalsel agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku.
“Sejauh ini belum ada yang dideportasi karena sedang pandemi. Yang ada hanya pemegang izin tinggal, ” ujar Kasi Intel Penindakan Keimigrasian Kanim Banjarmasin, Heri Sudiono menambahkan.
“Sejauh ini orang asing di Kalsel ada 89 orang dan semuanya pemegang KITAS. Mereka dari berbagai negara seperti India, Cina dan Korea, ” katanya.
Rata-rata orang-orang asing tersebut bermukim di Kalsel karena mengikuti istri (istrinya orang Kalsel/Indonesia), sekolah dan bekerja. (brs)