Babak Baru Pengusutan Tewasnya Laskar FPI di Tol Cikampek, Bareskrim Hari Ini Periksa 7 Saksi
Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 4 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020.
Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.
Menurut Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa penembakan 4 laskar merupakan sebagai tindakan di luar hukum ("unlawful killing") sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.
Dalam peristiwa tersebut, total ada 6 laskar FPI yang meninggal dunia usai kontak tembak di KM 50 Tol Cikampek.
Keenam laskar FPI yang telah meninggal dunia pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan terhadap aparat kepolisian, namun kasus dihentikan oleh penyidik Bareskrim Polri sesuai Pasal 109 KUHAP berdasarkan Pasal 109 ayat (2) huruf C KUHAP. (ant)
Editor: Erna Djedi