Vaksinasi Saat Ramadhan, MUI Keluarkan Fatwa Suntik Vaksin Tidak Membatalkan Puasa

    Maka dari itu, MUI mengimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir melakukan vaksinasi saat menjalani puasa, asalkan memperhatikan kondisi fisik.

    “Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19,” ujarnya. (ant)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Jasa Ekspedisi di Samarinda Ungkap Pengiriman Ganja

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI